Nama :
1.      Cindy Olivia   (21213927)
2.      Gita Olivia      (23213759)
3.      Gika Ferlia     (23213725)
4.      Nadia Dahliani (26213273)
5.      Shinta deris    (28213449)

8 FAKTOR PRAKTEK AKUNTANSI NEGARA KANADA
EKONOMI :
FUNDING
Canada Fund untuk Prakarsa Lokal (CFLI) menyediakan bantuan untuk kelompok-kelompok masyarakat, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, organisasi-organisasi masyarakat dan, dalam kondisi tertentu, lembaga swadaya masayarakat internasional dan lembaga pemerintah, guna mendanai proyek-proyek skala kecil di bidang tata pemerintahan, demokrasi, ekonomi, dan masalah pembangunan sosial lainnya. Kedutaan Besar Kanada di Jakarta bertanggung jawab terhadap program CFLI di Indonesia dan Timor-Leste.
PAJAK
Berdasarkan laporan dari memo internal Mossack Fonseca 2010 disebutkan bahwa Kanada merupakan tempat yang baik untuk membuat struktur perencanaan pajak, seperti meminimalkan beban pajak bunga, dividen, capital gain, penghasilan pesiun dan pendapatan sewa.
Tidak hanya itu, pemerintah Kanada dinilai telah memudahkan para pengemplang pajak untuk memindahkan uang masuk dan keluar di negaranya. Terlebih lagi negara ini telah memiliki perjanjian pajak dengan lebih dari 115 negara. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar di dunia.
Alasan utama Kanada dijuluki sebagai negara tax haven baru di dunia yaitu karena sistem pendaftaran perusahaan di Kanada baik di pusat dan provinsi yang terselubung dengan kerahasiaan data yang sama yang ada di negara tax haven lainnya seperti British Virgin Islands (BVI), Panama dan Bahama.
Sementara itu, Mark Moris, Konsultan Pajak Independen yang berbasis di Zurich yang berspesialisasi dalam perjanjian pajak internasional mengatakan Kanada adalah tax haven yang menakutkan. Semua orang kini beralih dari yang semula menggunakan perusahaan BVI dan perusahaan Cayman Islands kemudian berpindah ke limited partnerships (LPs) di Kanada.
Alam dunia perpajakan, Kanada disebut sebagai sebuah ‘daftar putih’ untuk tujuan pajak, atau semacam tempat yang nyaman bagi perusahaan cangkang yang dikuasai asing untuk mendirikan perusahaan tanpa harus melakukan operasi bisnis yang sah di negara ini. (Amu)
INFLASI
Laju inflasi Canada tertinggi selama 2 tahun. Harga konsumen di Kanada meningkat 2,1 persen pada bulan Januari 2017, menyusul kenaikan 1,5 persen dengan perkiraan sebelumnya 1,6 persen. Ini adalah keuntungan tertinggi di harga konsumen sejak Oktober 2014, didorong oleh BBM dan tempat tinggal, membawa inflasi ke atas target bank sentral dari 2 persen. Tingkat inflasi di Kanada rata-rata 3,16 persen dari 1915 sampai 2017, mencapai semua waktu tinggi dari 21,60 persen pada Juni 1920 dan rekor rendah -17,80 persen pada Juni 1921.
Dari tahun ke tahun, harga naik dalam tujuh dari delapan komponen utama: transportasi naik 6,3 persen setelah naik 3 persen pada Desember, dipimpin oleh harga BBM, yang mencatat kenaikan terbesar sejak September 2011, naik 20,6 persen. Peningkatan ini sebagian disebabkan karena harga minyak mentah yang lebih tinggi pada bulan Januari, serta penurunan bulanan satu tahun sebelumnya. Pembelian Indeks kendaraan penumpang naik lebih pada bulan Januari (3,8 persen) dari bulan Desember (2,6 persen). percepatan ini sebagian disebabkan ketersediaan yang lebih besar dari kendaraan 2017-model-tahun baru. Rel, jalan raya bus dan indeks transportasi antar kota lainnya naik 3,2 persen.
Indeks penampungan naik 2,4 persen, dengan indeks biaya penggantian pemilik rumah '(4,3 persen) memberikan kontribusi paling untuk gain. Indeks gas alam meningkat 15,6 persen, setelah penurunan bulan sebelumnya. harga bahan bakar minyak naik 18,3 persen setelah meningkat 4,2 persen bulan sebelumnya. Pada saat yang sama, harga listrik (-0,7 persen) turun dari tahun ke tahun untuk pertama kalinya sejak Februari 2013.
Konsumen membayar 2,1 persen lebih sedikit untuk makanan pada bulan Januari dari yang mereka lakukan tahun sebelumnya. Makanan yang dibeli dari indeks toko menurun 4,0 persen, dengan penurunan berbasis luas di antara komponen-komponennya. Sayuran segar (-15,5 persen), buah segar (-10,8 persen) dan daging (-1,7 persen) indeks semua membukukan penurunan tahun-tahun yang lebih besar di bulan Januari dari bulan Desember. Sejumlah terbatas kategori produk makanan tercatat kenaikan harga. Harga untuk makanan yang dibeli dari restoran naik 2,3 persen, pencocokan gain pada bulan Desember. Pada basis bulanan, harga konsumen melonjak 0,9 persen setelah turun 0,2 persen pada Desember. Termasuk makanan dan energi, harga konsumen naik 1,7 persen pada tahun ini dan tidak termasuk bensin saja, harga naik 1,5 persen.

NON EKONOMI :
POLITIK
Hak istimewa sebagai kepala negara Kanada dipegang oleh seorang Gubernur Jenderal, yang umumnya merupakan politikus senior atau orang Kanada lainnya yang menonjol, yang diangkat oleh Ratu atas nasihat Perdana Menteri Kanada. Gubernur Jenderal merupakan tokoh non-partisan yang memenuhi berbagai peran seremonial, antara lain menyediakan Persetujuan Kerajaan atas RUU yang disahkan oleh Majelis Perwakilan Rendah, dan Senat, membacakan Pidato dari Tahta, menandatangani dokumen negara, membuka, dan mengakhiri sidang parlemen secara resmi, dan membubarkan parlemen selama masa pemilihan.
Ratu, dan khususnya Gubernur Jenderal, memimpin hanya atas nama saja serta sedikit sekali memiliki kekuasaan yang sesungguhnya, karena mereka hampir selalu bertindak sesuai nasihat dari Kepala Pemerintahan Kanada, yaitu Perdana Menteri. Mereka menjabat secara simbolis sebagai pemerintahan yang berkelanjutan, yaitu ketika sedang terjadi perubahan pemerintahan.
Konstitusi Kanada (lihat teks di halaman ini) mengatur kerangka resmi negara, namun perwujudannya wajib dipandang pula dari sudut banyaknya tradisi, dan konvensi yang tidak tertulis (lihat Sistem Westminster). Patriasi konstitusi, dengan prosedur untuk amendemennya, talah disetujui pada suatu malam di bulan November tahun 1981. Kaum nasionalis Quebec menamakan malam itu sebagai 'Malam Pisau Panjang' - sebab terjadi tanpa izin Provinsi Quebec.
Gubernur Jenderal mengangkat Perdana Menteri Kanada (PM), yang biasanya merupakan pemimpin partai politik yang memegang kursi terbanyak dalam Majelis Perwakilan Rendah. PM dalam penunjukan Kabinet mempertimbangkan usulan dari konvensi anggota partai PM dalam Majelis Perwakilan Rendah, dan Senat. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh PM, dan kabinet, yang seluruh anggotanya disumpah dalam Dewan Kaukus Umum Kanada.
Cabang pemerintahan legislatif, yaitu Parlemen, memiliki 2 kursi: Majelis Perwakilan Rendah yang diangkat, dan Senat yang diangkat. Pemilihan untuk Majelis Perwakilan Rendah dilakukan oleh Gubernur Jenderal berdasarkan rekomendasi PM, dan harus terjadi tak kurang dari 5 tahun setelah pemilihan sebelumnya.
Kanada memiliki tiga partai nasional utama: Partai Demokrat Baru (NDP), yang merupakan partai lanjutan yang condong ke arah "kiri", Partai Liberal Kanada, dan Partai Konservatif Kanada, yang merupakan partai yang condong ke arah "kanan". Klasifikasi kiri-kanan tersebut bagaimanapun bisa menyesatkan, karena adanya sejumlah anggota dalam ketiga partai utama tersebut yang merupakan "golongan kiri" pada persoalan sosial, dan "golongan kanan" pada persoalan ekonomi. Akibatnya, ketiga partai itu dapat memiliki jumlah kursi yang kompleks dalam spektrum keputusan politik kanan-kiri. Partai berbasis kedaerahan, Bloc Québécois, memperoleh banyak kursi di Provinsi Quebec, dan mempromosikan kemerdekaan Quebec dari Kanada. Juga terdapat banyak partai yang lebih kecil, dan ada pula yang tidak memiliki perwakilan di Parlemen pada pemilihan federal 2004. Kandidat independen jarang terpilih (Chuck Cadman merupakan perkecualian dalam pemilihan 2004).
Partai Liberal telah membentuk pemerintahan Kanada selama 32 tahun. Para pemimpinnya yang pernah menjadi Perdana Menteri Kanada antara lain ialah Paul Martin, dan Jean Chrétien. Pada Desember 2003, terbentuklah Partai Konservatif Kanada. Partai ini merupakan gabungan dari Aliansi Kanada, dan Partai Konservatif Progresif Kanada. Partai Konservatif kemudian memenangkan pemilu parlemen 23 Januari 2006, dan Partai Liberal pun menjadi oposisi dalam parlemen. Stephen Harper yang memimpin Partai Konservatif, saat ini adalah Perdana Menteri Kanada.
Kanada memainkan peran penting dalam mewujudkan hukum, dan peraturan federal, provinsi, dan kota; dan memiliki kekuasaan untuk menjatuhkan hukum yang melanggar konstitusi. Seluruh hakim pada tingkat superior, berwewenang dalam hal naik banding, dan Mahkamah Agung Kanada dipilih, dan ditunjuk oleh pemerintahan federal, setelah konsultasi dengan badan resmi non-pemerintahan. Kedudukan pengadilan pada tingkat terendah dengan yurisdiksi terbatas pada suatu provinsi atau teritori, bertempat di masing-masing pemerintahan provinsi maupun teritori. Mahkamah Agung Kanada merupakan pemutus hukum yang terakhir (lihat sistem pengadilan di Kanada).
Kanada merupakan anggota PBB, Persemakmuran, La Francophonie, Organisasi Negara-Negara Amerika, NATO, G8, dan APEC.

PERKEMBANGAN EKONOMI
Ekonomi Kanada sekarang ini mendekati Amerika Serikat dengan sistem ekonomi berorientasi-pasar, pola produksi, dan standar hidup yang tinggi. Pada abad terakhir, pertumbuhan luar biasa dalam produksi, pertambangan, dan sektor pelayanan telah mengubah negara ini dari ekonomi pedesaan menjadi industri perkotaan. Energi dapat dipenuhi sendiri, Kanada memiliki cadangan gas alam yang banyak di pesisir timur, dan tiga provinsi barat, dan juga banyaknya sumber daya lain.
Kanada telah berhasil menghindari resesi ekonomi setelah 2001, dan telah mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang terbaik di dalam grup G8. Dengan banyakanya sumber daya alam, tenaga kerja trampil, dan pabrik kapital modern, Kanada menikmati prospek ekonomi padat.
Dibayangi dua kesulitan, yang pertama adalah perbedaan politik atas konstitusi antara Quebec, dan Kanada lainnya. Ini telah meningkatkan kemungkinan perpisahan di federasi. Namun, karena ekonomi telah menguat, terutama di Quebec, ketakutan akan perpecahan telah mereda.
Perhatian masa panjang lainnya ialah kekhawatiran mengalirnya profesional ke selatan (AS) yang biasa disebut "Pengeluaran Otak", karena dipikat oleh pembayaran tinggi, pajak rendah, dan kesempatan teknologi tinggi. Secara serempak, "Pemasukan Otak" juga terjadi, dengan masuknya imigran terdidik (terutama dari negara berkembang) ke Kanada. [

DEMOGRAFI
Sensus 2001 mencatat 30,007,094 orang, dan dari April 2005 penduduknya telah diperkirakan Statistics Canada sejumlah 32.2 juta orang.
Pada Sensus Nasional Kanada 2001, responden melaporkan asal etnisnya. 39,42% responden mengidentifikasikan asal etnisnya sebagai "orang-orang Kanada". Kebanyakan mereka dipercaya berasal dari warisan imigran awal Inggris, Irlandia, dan Prancis . 20,17% mengidentifikasikan asal etnisnya sebagai orang Inggris; 15,75% sebagai orang Prancis, 14,03% sebagai orang-orang Skotlandia, 12,90% sebagai orang Irlandia.
Sejumlah kelompok lain juga dilaporkan (namun hanya Jerman (9.25%), dan Italia (4.29%) diilaporkan lebih daripada 4% responden.
Jumlah "minoritas terlihat" [5] populasi ialah 13% populasi Kanada [6] (tak termasuk Bangsa Pertama, Métis, dan orang Inuit; jumlah persentase nonkulit putih ialah 17%).

PENDIDIKAN
Pendidikan di Kanada disediakan, didanai, dan diawasi oleh pemerintah federal, provinsi, dan pemerintah daerah. Pendidikan berada di dalam yurisdiksi pemerintahan provinsi, dan kurikulum diawasi oleh pemerintahan provinsi. Pendidikan di Kanada umumnya dibagi pada pendidikan Dasar (Primary School , Public School), kemudian pendidikan Menengah (High School), dan pendidkan tinggi (Universitas, College). Pada setiap provinsi-provinsi terdapat ada dewan sekolah yang mengawasi pelayanan pendidikan, dan penyelenggaraan program-program pendidikan. Pendidikan wajib bagi penduduk kanada sampai usia 16 tahun di seluruh provinsi di Kanada, kecuali untuk Ontario, dan New Brunswick, di mana usia wajib sampai 18 tahun. Di beberapa provinsi ada beberapa pengecualian untuk tidak wajib meneruskan pendidikan pada umur 14 tahun yang dapat diberikan dalam keadaan tertentu. Kanada mewajibkan sekolah selama 190 hari dalam setahun, secara resmi dimulai dari bulan September (setelah Hari Buruh) sampai akhir bulan Juni (biasanya hari Jumat terakhir bulan, kecuali dalam beberapa kasus di Quebec ketika itu hanya sebelum Juni 24 - provinsi hari libur ).
BUDAYA
Budaya Kanada secara besar dipengaruhi budaya, dan tradisi Inggris, dan Prancis sebagai akibat masa kolonialnya dahulu. Di samping itu, budaya Kanada juga telah dipengaruhi budaya Amerika karena kedekatannya dengan 2 negeri, dan migrasi orang, gagasan, modal, dan politik melintasi perbatasan. Walau budaya yang diwarisi itu, budaya Kanada telah mengembangkan banyak ciri unik. Dalam banyak hal, budaya Kanada yang lebih tegap, dan jelas telah berkembang pada tahun-tahun terkini, terutama karena rasa kebangsaan yang meliputi Kanada pada tahun-tahun yang menyerahkan, dan mengikuti Seratus Tahun Kanada pada 1967, dan juga karena fokus pada program untuk mendukung seni, dan budaya Kanada oleh pemerintahan federal.
Orang-orang Eropa awal membantu dari dasar budaya Kanada. Selama kolonisasi Kanada para pemukim menulis banyak cerita rakyat tentang tanah di sekitar mereka. Cerita Paul Bunyan merupakan produk cerita rakyat Kanada-Prancis, dan gaya tarian gerak cepat dari Newfoundland menemukan asalnya di Irlandia.
Banyak film, pengarang, tontonan TV, dan musisi Amerika sama-sama terkenal di Kanada, dan vice-versa melintasi batas. Banyak produk budaya dari jenis-jenis itu kini makin banyak dijual yang mengarah pada pasar "Amerika Utara" bersatu, dan tak secara spesifik orang Kanada maupun Amerika.
 AS, dan Kanada menerima berbagai persekutuan pekerja yang dekat dalam masalah perdagangan, ekonomi, dan perusahaan resmi.
Karena Kanada, dan AS telah berkembang lebih dekat, banyak orang Kanada telah mengembangkan perasaan, dan perhatian kompleks, berkenaan dengan apa yang membuat Kanada bangsa yang "berbeda" di Amerika Utara. Kehadiran budaya Amerika yang besar telah mendorong beberapa ketakutan dari "pengambilalihan budaya,", dan telah memprakarsai perumusan banyak institusi hukum, dan pemerintahan melindungi budaya Kanada. Kebanyakan budaya Kanada tetap ditegaskan berbeda dengan budaya Amerika (lihat Identitas Kanada).
Pada tahun-tahun terkini, Kanada telah makin bertambah membedakan dirinya dari AS dengan kebijakan sosial yang lebih liberal, dan kebijakan fiskal yang lebih konservatif. Pemerintah Kanada (dan yang lebih luas, orang Kanada) mendukung gagasan perawatan kesehatan universal, pernikahan gay, dan dekriminalisasi ganja. Di saat yang sama, mereka telah mendukung anggaran belanja yang klop, pemotongan pajak, dan perdagangan bebas. Orang-orang Kanada juga cenderung tinggal di atau dekat daerah kota yang amat besar seperti TorontoMontrealVancouverWinnipegOttawaCalgary, dan Edmonton.



Nama : Gita Olivia Limbong
Npm  : 23213759
Kelas : 4EB08
  RUANG LINGKUP AKUNTANSI

PENGERTIAN AKUNTANSI
KONSEP DASAR
SIFAT AKUNTANSI
BIDANG AKUTANSI
PENGGUNA  DALAM AKUNTANSI
BENTUK PERUSAHAAN DALAM AKUNTANSI
JENIS PERUSAHAAN DALAM AKUNTANSI
1. Indentifikasi
2.Pencatatan
3.Penggologan
4.Pengikhtisaran
5.Penyusunan        
laporan keuangan
1.Konsep  entitas
2.Konsep biaya
3.Dasar akrual
4.Kelangsungan usaha
1.Relevan
2.Dapat dipercaya
3.Tepat waktu
1.Akuntansi keuangan
2.Akuntansi biaya
3.Akuntansi manajemen
4.Sistem akuntansi
5.Akuntansi anggaran
6.Akuntansi pemerintahan
7.Auditing
8.Akuntansi pajak
9.Akuntansi sosial
1.Investor
2.Karyawan
3.Pemberi pinjaman
4.Kreditur
5.Pelanggan
6.Pemerintah
7.Pemasok
8.Pemakai lainnya
1.Perusahaan perseorangan
2.Persekutuan
3.Perseroan
1.Perusahaan dagang
2.Perusahaan jasa
3.Perusahaan manufaktur

               


Nama : Gita Olivia Limbong
Npm   : 23213759
Kelas : 4eb08
Etika Profesi Akuntansi #

Bab 2 Perilaku Etika Dalam Bisnis
Perilaku Etika dalam Bisnis
Etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha (bisnis). Kebenaran disini yang dimaksud adalah etika standar yang secara umum dapat diterima dan diakui prinsip-prinsipnya baik oleh masyarakat, perusahaan dan individu. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

faktor yang berpengaruh terhadap perilaku etika dalam bisnis yaitu :
1.      Budaya Organisasi
Budaya organisasi  mencangkup sikap manajemen terhadap karyawan,  pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan. Kata-kata positif yang di ucapkan manajer dapat membantu karyawan menjadi lebih produktif dan bahagia, sedangkan kata-kata negatif dapat menyebabkan ketidak puasan karyawan, absen dan bahkan perbuatan penyimpangan lainnya.
2.      Ekonomi Lokal
Jika karyawan mendapatkan pekerjaan yang banyak dan pendapatan besar maka mereka akan merasa bahagia sehingga semakin meningkatkan kinerja mereka, sedangkan jika tinggat pengangguran meningkat maka akan timbul rasa kecemasa dalam diri karyawan sehingga bisa mengganggu kualitas kinerja mereka bahkan sampai penyimpangan penilaian.
3.      Reputasi Perusahaan dalam Komunitas
Jika sebuah perusahaan dipandang berprospek bagus dengan menghasilkan goodwill yang banyak maka perilaku karyawan akan seperti itu karena mereka menjadi harapan dari pemasok dan pelanggannya. Sedangkan perusahaan yang dinilai melakukan kecurangan, kemungkinan perilaku karyawannya dianggap seperti itu juga.

4.      Persaingan di Industri
Dalam industri yang stabil di mana menarik pelanggan baru tidak masalah, karyawan tidak termotivasi untuk meletakkan etika internal mereka menyisihkan untuk mengejar uang.

KESALING TERGANTUNGAN ANTARA BISNIS DAN MASYARAKAT
Perusahaan yang merupakan suatu lingkungan bisnis juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yag cukup jelas dalam pengelolaannya. ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. baik di dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap tim maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat.

Berikut adalah beberapa hubungan kesaling tergantungan antara bisnis dengan masyarakat.
1.      Hubungan antara bisnis dengan langganan / konsumen
Hubungan antara bisnis dengan langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun pergaulannya dengan langganan ini dapat disebut disini misalnya saja :
a)      Kemasan yang berbeda-beda membuat konsumen sulit untuk membedakan atau mengadakan perbandingan harga terhadap produknya.
b)      Bungkus atau kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui isi didalamnya,
c)      Pemberian servis dan terutama garansi adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi suatu bisnis.

2.      Hubungan dengan karyawan
Manajer yang pada umumnya selalu berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training), Promosi atau kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).
3.      Hubungan antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal maupun distributor.


4.      Hubungan dengan Investor
Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon investornya. prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.
5.      Hubungan dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat finansial

Kepedulian pelaku bisnis terhadap etika
Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dll. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah
Pengendalian diri Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.
Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility). Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
Menciptakan persaingan yang sehat. Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan” Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-”ekspoitasi” lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi) Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
Mampu menyatakan yang benar itu benar Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
Perkembangan Dalam Etika Bisnis
Berikut perkembangan etika bisnis
Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2. Masa Peralihan: tahun 1960-an
ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.

3. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Etika Bisnis Dalam Akuntansi
Profesi akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu: keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukkan personality seorang profesional yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan publik akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya. Profesi juga dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.Untuk menegakkan akuntansi sebagai sebuah profesi yang etis, dibutuhkan etika profesi dalam mengatur kegiatan profesinya. Etika profesi itu sendiri, dalam kerangka etika merupakan bagian dari etika sosial. Karena etika profesi menyangkut etika sosial, berarti profesi (dalam hal ini profesi akuntansi) dalam kegiatannya pasti berhubungan dengan orang/pihak lain (publik). Dalam menjaga hubungan baik dengan pihak lain tersebut akuntan haruslah dapat menjaga kepercayaan publik.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.



Contoh kasus dan pembahasan
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebakan permasalahan internal bank tersebut. Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut:
1.      Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)
2.      Penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan. Kasus Bank Century sangat merugikan nasabahnya dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi nontunai. Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.
Setelah tanggal 13 November 2008, nasabah Bank Century mengakui transksi dalam bentuk valas tidak dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa produk tersebut adalah illegal.
Hal ini menimbulkan banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century. Bahkan para nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI yang dinilai tidak bekerja dengan baik. Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas dan menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat berimbas kepada bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap sistem perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini dapat merugikan dunia perbankan Indonesia.
B.  Solusi Pemecahan Masalah Pelanggaran Etika Bisnis
Dari sisi manager Bank Century menghadapi dilema dalam etika dan bisnis. Hal tersebut dikarenakan manager memberikan keputusan pemegang saham Bank Century kepada Robert Tantular, padahal keputusan tersebut merugikan nasabah Bank Century. Tetapi disisi lain, manager memiliki dilema dimana pemegang saham mengancam atau menekan karyawan dan manager untuk menjual reksadana fiktif tersebut kepada nasabah. Manajer Bank Century harus memilih dua pilihan antara mengikuti perintah pemegang saham atau tidak mengikuti perintah tersebut tetapi dengan kemungkinan dia berserta karyawan yang lain terkena PHK. Dan pada akhirnya manager tersebut memilih untuk mengikuti perintah pemegang saham dikarenakan manager beranggapan dengan memilih option tersebut maka perusahaan akan tetap sustain serta melindungi karyawan lain agar tidak terkena PHK dan sanksi lainnya. Walaupun sebenarnya tindakan manager bertentangan dengan hukum dan etika bisnis. Solusi dari masalah ini sebaiknya manager lebih mengutamakan kepentingan konsumen yaitu nasabah Bank Century. Karena salah satu kewajiban perusahaan adalah memberikan jaminan produk yang aman.
Dari sisi pemegang saham yaitu Robert Tantular, terdapat beberapa pelanggaran etika bisnis, yaitu memaksa manajer dan karyawan Bank Century untuk menjual produk reksadana dari Antaboga dengan cara mengancam akan mem-PHK atau tidak memberi promosi dan kenaikan gaji kepada karyawan dan manajer yang tidak mau menjual reksadana tersebut kepada nasabah. Pelanggaran yang terakhir adalah, pemegang saham mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi. Sehingga dapat dikatakan pemegang saham hanya mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan perusahaan, karyawan, dan nasabahnya (konsumen). Solusi untuk pemegang saham sebaiknya pemegang saham mendaftarkan terlebih dahulu produk reksadana ke BAPPEPAM untuk mendapat izin penjualan reksadana secara sah. Kemudian, seharusnya pemegang saham memberlakukan dana sabah sesuai dengan fungsinya (reliability), yaitu tidak menyalah gunakan dana yang sudah dipercayakan nasabah untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus Bank Century ini nasabah menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dimana Bank Century sudah merugikan para nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3 trilyun. Hal ini menyebabkan Bank Century kehilangan kepercayaan dari nasabah. Selain itu karena dana nasabah telah disalahgunakan maka menyebabkan nasabah menjadi tidak sustain, dalam artian ada nasabah tidak dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada nasabah yang bunuh diri dikarenakan hal ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya dalam memilih investasi atau reksadana nasabah diharapkan untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap produk yang akan dibelinya. Jika produk tersebut adalah berupa investasi atau reksadana, nasabah dapat memeriksa kevalidan produk tersebut dengan menghubungi pihak BAPPEPAM.
Dikarenakan kasus ini kinerja BI dan BAPPEPAM sebagai pengawas tertinggi dari bank-bank nasional menjadi diragukan, karena BI dan BAPPEPAM tidak tegas dan lalai dalam memproses kasus yang menimpa Bank Century. Dimana sebenarnya BI dan BAPPEPAM telah mengetahui keberadaan reksadana fiktif ini sejak tahun 2005. Untuk Bank-bank nasional lainnya pengaruh kasus Bank Century mengakibatkan hampir terjadinya efek domino dikarenakan masyarakat menjadi kurang percaya dan takut bila bank-bank nasional lainnya memiliki “penyakit” yang sama dengan Bank Century dikarenakan krisis global, dengan kata lain merusak nama baik bank secara umum. Solusi untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam menangani dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank yang diawasinya. Selain itu sebaiknya mereka lebih sigap dan tidak saling melempar tanggung jawab satu sama lain. Dan saran untuk Bank Nasional lainnya, sebaiknya bank-bank tersebut harus lebih  memperhatikan kepentingan konsumen atau nasabah agar tidak terjadi kasus yang sama.

Bab 5 Kode Etik Profesi Akuntansi
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.

Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.

Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
IFAC
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
1. Integritas: Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas: Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.

3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian: Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional
4. Kerahasiaan: Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku Profesional: Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
1. Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif
2. Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
3. Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi
4. Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5. Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.


IAI
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan publik: akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas: akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektivitas: dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional: akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan: akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional: akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8. Standar teknis: akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.




Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

Contoh Kasus dan Pembahasan
Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo Tahun 2002
Kasus ini merupakan kasus dimana Bank Lippo melakukan pelaporan laporan keuangan ganda pada tahun 2002. Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Berikut laporan keuangan tersebut:
- Laporan pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002.
- Laporan kedua, yang diberikan kepada BEJ pada 27 Desember 2002.
- Laporan ketiga, yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003.

Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %.



Analisis:
Akuntan Publik yang memeriksa laporan keuangan Bank Lippo tersebut melanggar beberapa standar umum dan kode etik, antara lain:
- Independensi dan Objektivitas> tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak siapapun
- Integritas > Tindakan mencantumkan laporan yang belum diaudit dengan mengiklankan di media masa untuk publik dengan kata sudah di audit yang dilakukan akuntan publik adalah tindakan yang melanggar integritas dimana seorang akuntan harus sangat jelas dan jujur dalam segala pekerjaan profesionalnya maupun dalam hubungan bisnisnya
- Perilaku profesional > mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik atau menurunkan nilai atau pandangan orang lain terhadap profesi auditor
- Melindungi kepentingan publik > opini yang dikeluarkan oleh akuntan publik menyesatkan, sedangkan akuntan publik dituntut untuk selalu bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme
- Tanggung jawab profesi > bertanggung jawab terhadap profesinya untuk mematuhi standar yang diterima


Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/perilaku-etika-dalam-bisnis/
https://harmbati.wordpress.com/2014/10/03/perilaku-etika-dalam-bisnis/
http://rarapsp.blogspot.co.id/2014/10/etika-bisnis-perilaku-etika-dalam-bisnis.html
http://nitaqony.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-bisnis.html
http://dokumen.tips/download/link/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi
http://dokumen.tips/documents/kode-etik-aicpa-ifac-iai.html

https://orintalo.wordpress.com/2015/11/02/jurnal-analisis-pelanggaran-kode-etik-profesi-akuntan-publik-pada-kasus-bank-lippo/