Bentuk-Bentuk Badan
Usaha, Kelebihan dan Kekurangannya
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha
perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Kelebihan :
· Perseorangan
tidak dikenakan pajak perusahaan.
· Dalam
melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen
sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh
pemilik langsung.
· Biaya
yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam
perseorangan adalah si pemilik usaha.
· Tidak
memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai
akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu
melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat
keputusan dari Menkeh dan HAM.
· Proses
pembentukan yang sangat cepat.
· Apabila
dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat
dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
Kekurangan :
· Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk
sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
· Sumber
keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang
dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
· Kesulitan dalam
manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan,
pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang
oleh beberapa orang.
· Kelangsungan usaha kurang
terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat
menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
2. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan
bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung
jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Kelebihan :
· Karena
jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan
usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
· Kemampuan manajemen badan
usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota.
Semua keputusannya diambil bersama-sama.
· Badan usaha firma tidak
memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kekurangan :
· Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
· Apabila salah seorang
anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara
otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak
menentu.
· Jika salah satu anggota
membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang
lain.
3. Perusahaan
Komanditer / Commanditaire Vennotschaap / CV
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis
yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan
bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi
dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta
pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut
sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Kelebihan :
· Pendiriannya
relative mudah.
· Modal yang dapat
dikumpulkan lebih banyak.
· Kemampuan untuk memperoleh
kredit lebih besar.
· Manajemen dapat
didiversifikasikan.
· Kesempatan untuk berkembang
lebih besar.
Kekurangan :
· Tanggung jawab tidak
terbatas.
· Kelangsungan hidup tidak
terjamin.
· Sukar untuk menarik kembali
investasinya.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai
kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta
kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk badan
usaha lainnnya, PT mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan
ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan
seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang
dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai
pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Tanggung-jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga
terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, bahwa tanggung-jawab pemilik
terhadap kewajiban-kewajiban finansialnya ditentuka noleh besarnya modal yang
diikut-sertakan pada perseroan.
Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham
maupun pemilik para pimpinan perusahaan itu tidak
dipertanggung-jawabkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai
dengan namanya, perseroan terbatas , keterlibatan dan tanggung-jawab para
pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang
dimilikinya.
Kelebihan :
· Tanggung jawab yang
terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang
saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab
sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
· Kelangsungan perusahaan
sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada pemilik.
· Mudah untuk memindahkan hak
milik dengan menjual saham kepada orang lain.
· Mudah memperoleh tambahan
modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham
baru.
· Manajemen dan
spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara lebih
efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, bisa diganti dengan yang
lebih cakap.
Kekurangan :
· PT merupakan subyek pajak
tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba
bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai
pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
· Jika anda akan mendirikan
perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha
lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk
usaha tertentu.
· Biaya pembentukannya
relatif tinggi.
· Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang
“secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas
perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba
perusahaan
HAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
A. Definisi Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI
merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok
orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan
manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI
merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur
dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement
Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property
Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari
kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang
secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
B. Macam-macam
HAKI
Hak atas
kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua kelompok besar yang ada didunia,
khususnya di Indonesia yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan
industri (industrial property right).
1) Hak Cipta
Pengertian Hak Cipta
Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun
2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk
iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2) Hak Kekayaan
Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
1. Paten
(patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada
orang lain untuk melaksanakannya.
2. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
3. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri,
rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika
dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan
kerajinan tangan.
4. Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi
atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
5. Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu
barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan
kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang
yang dihasilkan).
6. Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan
letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit),
unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti
arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
7. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas
tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri
varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain
untuk menggunakannya.
C. Konsep HAKI
Setiap hak
yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI.
Berikut ini merupakan konsep HAKI:
Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU
& wewenang menurut hukum).
Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik
orang.
Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan
intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan
sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa
yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru
dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenisnya.
D. Dasar HAKI
Karya Intelektual
Berbagai karya intelektual memiliki dasar-dasar
tersendiri. Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:
Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat
berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu
dianggap suatu aset komersial.
E. Bentuk (Karya)
Kekayaan Intelektual
Terdapat
berbagai macam bentuk karya intelektual yang dapat digolongkan ke dalam bentuk
HAKI. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:
Penemuan
Desain Produk
Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
Nama dan Merek Usaha
Know-How & Informasi Rahasia
Desain Tata Letak IC
Varietas Baru Tanaman
F. Tujuan
Penerapan HAKI
Setiap hak
yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau
ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan
tujuan penerapan HAKI:
Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam
komersialisasi kekayaan intelektual
Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam
penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
G. Pengaturan
HAKI di Indonesia
Pengaturan
HAKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan memadai.
Dikatakan lengkap, karena menjangkau ke-7 jenis HAKI yang telah disebutkan di
atas. Dikatakan memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan
nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut secara
substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang ditentukan pada
Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HAKI.
Sejalan
dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya
beberapa konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada
pengaturan HAKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus
menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada
tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang
HAKI, dengan mengundangkan:
Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas,
undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:
1) Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2) Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4) Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri
6) Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
7) Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tanaman
Dengan
pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang
hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga
undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya
telah diundangkan:
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus
mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di
DPR)
Sumber :
http://taniaanjani.blogspot.com/2013/05/hak-kekayaan-intelektual-haki.html
http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/