Pengertian AMDAL
Pada umumnya setiap negara yang sedang membangun
memiliki sistem perencanaan pembangunan sendiri-sendiri. Sistem perencanaan
pembangunan ini disusun secara sistematis untuk mencapai tujuan pembangunan
yang telah ditetapkan. Di indonesia pembangunan nasional disusun atas dasar
pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. Keduanya dilaksanakan secara
sambung menyambung untuk dapat menciptakan kondisi sosial ekonomi yang lebih
baik. Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan dengan menggunkan apa yang disebut
proyek.
Seringkali proyek dibuat dalam porsi ruang lingkup yang
sangat luas tetapi disusun kurang cermat. Seluruh program mungkin saja dapat
diananlisis sebagai suatu proyek, tetapi pada umumnya akan lebih baik bila
proyek dibuat dalam ruang lingkup yang lebih kecil yang layak ditinjau dari
segi sosial, administrasi, teknis, ekonomis, dan lingkungan.
Pembangunan dengan proyek yang dikaji dari aspek kelayakan
lingkungan bisa disebut pembangunan berwawasan lingkungan. Pembangunan
berwawasan lingkungan pada hakekatnya dilaksanakan untuk mewujudkan pembangunan
berlanjut (sustainable development). Instrumen untuk mencapai pembangunan
berlanjut adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Menurut PP 29/1986, yang kemudian disempurnakan dengan PP
27/1999, yang semula hanya memiliki satu model AMDAL, berkembang dan mempunyai
beberapa bentuk AMDAL dan mempunya pengertian:
1) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan. Kajian ini menghasilkan dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan, Analisis Dampak Lingkungan, Rencana
Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Sementara itu
pengertian ANDAL adalah sebagai berikut.
2) Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) adalah telaahan
secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu kegiatan yang
direncanakan.
Dalam PP 51/1993, dikenal ada beberapa model AMDAL
yaitu AMDAL Proyek Individual (seperti PP 29/1986), AMDAL Kegiatan Terpadu,
AMDAL Kawasan, dan AMDAL Regional. Pengertian ketiga AMDAL menurut PP 51/1993
tersebut adalah:
1) Analisis mengenai dampak lingkungan kegiatan terpadu/multisektor
adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu
yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan
ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung
jawab. Di dalam
PP 27/1999 definisi di atas kata hasil studi diganti kajian dan dampak penting
menjadi dampak besar dan penting.
2) Analisis mengenai dampak lingkungan
kawasan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang
direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan ha,paran ekosistem
dan menyangkut kwenangan satu instansi yang bertanggung jawab. Di dalam PP
27/1999 definisi di atas kata hasil studi diganti kajian dan dampak penting
diganti dampak besar dan penting.
3) Analisis mengenai dampak lingkungan
regional adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang
direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem
zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari
satu instansi yang bertanggung jawab.
Pada
PP 27/1999 pengertian AMDAL adalah merupakan hasil studi mengenai dampak besar
dan penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Hasil studi ini terdiri dari
beberapa dokumen. Atas dasar beberapa dokumen ini kebijakan dipertimbangkan dan
diambil.
Pihak-pihak yang terlibat
dalam proses AMDAL adalah:
- Komisi
Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Pemrakarsa,
orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
- masyarakat
yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk
keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat
beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
- Penentuan
kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan
1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping
by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
- Apabila kegiatan
tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL,
sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun
2002
- Penyusunan
AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO.
08/2006
- Kewenangan Penilaian didasarkan oleh
Permen LH no. 05/2008
B.
Fungsi, peran dan manfaat AMDAL
·
Fungsi dan
peran Amdal
Pada waktu yang lampau, kebutuhan manusia akan
sumber alam belum begitu besar karena jumlah manusianya sendiri masih relatif
sedikit, di samping itu intensitas kegiatannya juga tidak besar. Pada saat-saat
itu perubahan-perubahan pada lingkungan oleh aktifitas manusia masih dalam
kemampuan alam untuk memulihkan diri secara alami. Tetapi aktifitas manusia
makin lama makin besar sehingga menimbulkan perubahan lingkungan yang besar
pula. Pada saat inilah manusia perlu berfikir apakah perubahan yang terjadi
pada lingkungan itu tidak akan merugikan manusia. Manusia perlu memperkirakan
apa yang akan terjadi akibat adanya kegiatan oleh manusia itu sendiri.
AMDAL (Analisis Mengenai Danpak Lingkungan)
merupakan alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan
lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktifitas pembangunan yang
direncanakan.
Undang-undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 1 menyatakan :
“Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi
proses pngambilan keputusan”.
AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang
diperkirakan akan menimbulkan dampak penting, karena ini memang yang
dikehendaki baik oleh Peraturan Pemerintah maupun oleh Undang-undang, dengan
tujuan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek
pembangunan. Oleh karena itu pemilik proyek atau pemrakarsa akan melanggar
perundangan bila tidak menyusun AMDAL, semua perizinan akan sulit didapat dan
di samping itu pemilik proyek dapat dituntut dimuka pengadilan. Keharusan
membuat AMDAL merupakan cara yang efektif untuk memaksa para pemilik proyek
memperhatikan kualitas lingkungan, tidak hanya memikirkan keuntungan proyek
sebesar mungkin tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang timbul. Dampak dari
suatu kegiatan, baik dampak negatif maupun dampak positif harus sudah
diperkirakan sebelum kegiatan itu dimulai. Dengan adanya AMDAL, pengambil
keputusan akan lebih luas wawasannya di dalam melaksanakan tugasnya. Karena di
dalam suatu rencana kegiatan, banyak sekali hal-hal yang akan dikerjakan, maka
AMDAL harus dapat membatasi diri, hanya mempelajari hal-hal yang penting bagi
proses pengambilan keputusan.
AMDAL ini sangat penting bagi negara berkembang
khususnya Indonesia, karena Indonesia sedang giat melakasanakan pembangunan,
dan untuk melaksanakan pembangunan maka lingkungan hidup banyak berubah, dengan
adanya AMDAL maka perubahan tersebut dapat diperkirakan. Dampak kegiatan
terhadap lingkungan hidup dapat berupa dampak positif maupun dampak negatif,
hampir tidak mungkin bahwa dalam suatu kegiatan / pembangunan tidak ada dampak
negatifnya. Dampak negatif yang kemungkinan
timbul harus sudah diketahui sebelumnya (dengan MDAL), di samping itu
AMDAL juga membahas cara-cara untuk menanggulangi / mengurangi dampak negatif.
Agar supaya jumlah masyarakat yang dapat ikut merasakan hasil pembangunan
meningkat, maka dampak positif perlu dikembangkan di dalam AMDAL.
Nurkin, (2002) mengemukakan
bahwa penerapan AMDAL di negara-negara berkembang ditujukan untuk :
- Untuk mengidentifikasi kerusakan
lingkungan yang mungkin dapat terjadi akibat kegiatan pembangunan
- Mengidentifikasi kerugian dan
keuntungan terhadap lingkungan alam dan ekonomi yang dapat dialami oleh masyarakat
akibat kegiatan pembangunan
- Mengidentifikasi masalah lingkungan
yang kritis yang memerlukan kajian lebih dalam dan pemantauannya.
- Mengkaji dan mencari pilihan
alternatif yang baik dari berbagai pilihan pembangunan.
- Mewujudkan keterlibatan masyarakat
dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan pengelolaan
lingkungan.
- Memabantu pihak-pihak terkait yang
terlibat dalam pembangunan dan pihak pengelola lingkungan untuk memahami
tanggung jawab, dan keterkaitannya satu sama lain.
- Manfaat
AMDAL
Bagi
masyarakat
-
Masyarakat dapat mengetahui rencana
pembangunan di daerahnya, sehingga dapat mempersiapkan diri di dalam
penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan;
-
Masyarakat dapat mengetahui perubahan
lingkungan di masa sesudah proyek dibangun sehingga dapat memanfaatkan
kesempatan yang dapat menguntungkan dirinya dan menghindarkan diri dari
kerugian-kerugian yang dapat diderita akibat adanya proyek tersebut;
-
Masyarakat dapat ikut berpartisipasi
di dalam pembangunan di daerahnya sejak dari awal, khususnya di dalam
memberikan informasi-informasi ataupun ikut langsung di dalam membangun dan
menjalankan proyek;
-
Masyarakat dapat memahami hal-ihwal
mengenai proyek secara jelas sehingga kesalahfahaman dapat dihindarkai dan
kerja sama yang menguntungkan dapat digalang;
-
Masyarakat dapat mengetahui hak den
kewajibannya di dalam hubungannya dengan proyek tersebut khususnya hak dan
kewajiban di dalam ikut dan mengelola lingkungan.
Bagi
pemilik proyek
- Proyek terhindar dari
perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku;
- Proyek terhindar dari tuduhan
pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan;
- Pemilik proyek dapat melihat
masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang;
- Pemilik proyek dapat
mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa yang akan datang;
- Nalisis dampak lingkungan
merupakan sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara
kuantitatif, termasuk informasi sosial ekonomi dan sosial budaya;
- Analisis dampak lingkungan
merupakan bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya,
sehingga dapat diketahui kelemahan-kelemahannya untuk segera dapat dilakukan
penyempurnaannya;
- Dengan adanya analisis dampak
lingkungan, pemilik proyek dapat mengetahui keadaan lingkungan yang
membahayakan (misalnya banjir, tanah longsor, gempa bumi dan lain-lain)
sehingga dapat dicari keadaan lingkungan yang aman bagi proyek.
Bagi
pemerintah
-
Untuk mencegah agar potensi sumberdaya
alam yang dikelola tersebur tidak rusak (khusus untuk sumberdaya alam yang
dapat diperbaharui);
-
Untuk mencegah rusaknya sumberdaya
alam lainnya yang berada di luar lokasi proyek baik yang dioleh olrh proyek
lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah;
-
Untuk menghindari perusakan lingkungan
hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan dan lain
sebagainya, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan keselamatan
masyarakat;
-
Untuk menghindari terjadinya
pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan
proyek-proyek lainnya;
-
Untuk menjamin agar proyek yang
dibangun sesuai dengan rencana pembangunan daerah, nasional ataupun
internasional serta tidak mengganggu proyek lain;
-
Untuk menjamin agar proyek tersebut
mempunyai manfaat yang jelas bagi negara dan masyarakat;
-
Analisis dampak lingkungan diperlukan
bagi pemerintah sebagai alat pengambil keputusan.
D.
Tahapan Penyusunan AMDAL
Prosedur pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
1. Tata laksana menurut PP 29 Tahun 1986
Menurut
Hardjasoemantri (1988), garis besar prosedur AMDAL sebagaimana tercantum pada
PP No. 29/1986 Mengenai Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan adalah sebagai berikut ini.
a. Pemrakarsa rencana kegiatan mengajukan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
kepada instansi yang bertanggung jawab.
PIL tersebut dibuatkan berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup.
Dalam uraian dibawah ini, yang dimaksud degan menteri KLH adalah “Menteri yang di tugasi mengelola lingkungan
hidup” instansi yang bertanggung jawab
adalah yang berwenang memberi keputusan tentnag pelaksanaan rencana kegiatan,
dengan pengertian bahwa kewenangan berada pad menteri atau Pimpinan Lembaga
Pemerintah Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada
Gubernur Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada di bawah wewenangnya
b. Apabila lokasi sebagaimana tercantum dalam PIL dinilai tidak
tepat, maka instansi yang bertanggung
jawab menolak lokasi tersebut dan memberikan petunjuk tentang
kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi pemrakarsa untuk membuat PIL yang
baru. Apabila suatu lokasi dapat menimbulkan perbenturan kepentingan antar
sektor maka instansi yang bertanggung jawab mengadakan konsultasi dengan
menteri KLH dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang
bersangkutan.
c. Apabila hasil penelitian PIL menentukan bahwa perlu dibuatkan ANDAL, berhubung dengan adanya dampak penting
rencana kegiatan terhadap lingkungan, baik lingkungan geobiofisik maupun sosial
budaya, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggung jawab membuat
Kerangka Acuan (KA) bagi penyusunan ANDAL.
d. Apibila ANDAL tidak perlu dibuat untuk suatu rencana kegiatan, berhubung
tidak ada dampak penting, maka pemrakarsa diwajibkan untuk membuat Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi
kegiatan tersebut. Huruf K dalam RKL adalah “Kelola” dan huruf P dalam RPL dari
“Pantau”.
e. Apabila dari semula sudah diketahui bahwa akan ada dampak penting, maka
tidak perlu dibuat PIL lebih dahulu akan tetapi dapat langsung menyusun KA bagi
pembuat ANDAL.
f. ANDAL merupakan komponen studi kelayakan rencana kegiatan
sehingga dengan demikian terdapat tiga studi kelayakan dalam perencanaan
pembangunan, yaitu: teknis, ekonomis dan lingkungan (TEL). biaya rencana
kegiatan sebagaimana tercantum dalam studi kelayakan rencana kegiatan tersebut
meliputi pula biaya penanggulangan dampak negatif dan pengembangan dampak
positifnya.
g. Pedoman umum penyusunan ANDAL ditetapkan oleh Menteri KLH. Pedoman teknis
penyusunan ANDAL ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah
Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan berdasarkan pedoman
umum penyusunan ANDAL yang dibuat oleh Menteri KLH.
h. Apabila ANDAL menyimpulkan
bahwa dampak negatif yang tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan
teknologi lebih besar dibanding dengan dampak positifnya, maka instansi yang
bertanggung jawab memutuskan menolak rencana kegiatan yang bersangkutan.
Terhadap penolakan ini, pemrakarsa dapat mengajukan keberatan kepada pejabat
yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari. Sejak diterimanya keputusan penolakan. Pejabat yang lebih
tinggi tersebut memberi keputusan atas keberatan tersebut selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya pernyataan keberatan, setelah mendapat
pertimbangan dari menteri KLH. Keputusan
tersebut merupakan keputusan terakhir.
i.
Apabila ANDAL disetujui, maka
pemrakarsa menyusun RKL dan RPL dengan menggunakan pedoman penyusunan RKL dan
RPL yang dibuat oleh Menteri KLH atau Departemen yang bertanggung jawab.
j.
Keputusan persetujuan ANDAL dinyatakan
kadaluwarsa apabila rencana kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Pemrakarsa wajib
mengajukan kembali permohonan persetujuan atas ANDAL. Terhadap permohonan ini
instansi yang bertanggung jawab memutuskan dapat digunakan kembali ANDAL, RKL
dan RPL yang telah dibuat atau wajib diperbaharuinya dokumen-dokumen tersebut.
k. Keputusan persetujuan ANDAL dinyatakan gugur,
apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam
atau karena kegiatan lain, sebelum rencana kegiatan dilaksanakan. Pemrakarsa
perlu membuat ANDAL baru berdasarkan rona lingkungan baru.
C.
Alasan suatu rencana kegiatan wajib
AMDAL
Setiap rencana kegiatan yang
mempunyai dampak besar dan penting, wajib dibuat AMDAL Hal ini mengacu pada
pasal 3 ayat 1 PP 27 tahun 1999 yaitu ;
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang
alam
2. Eksploitasi SDA baik yang dapat diperbaharui/tidak
dapat diperbaharui
3.
Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan,
kerusakan, pemerosotan dalam pemanfaatan SDA, cagar budaya
4. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, jasad renik.
5. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati
6. Penerapan teknologi
yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan
7. Kegiatan yang mempunyai tinggi dan
mempengaruhi pertahanan negara
Jadi, apabila rencana kegiatan mempunyai peran seperti yang
telah disebutkan di atas wajib AMDAL.
Meskipun AMDAL
secara resmi diperkenalkan ke Indonesia pada tahun 1982, sebagian besar
praktisi mengetahui asal muasal sebenarnya untuk beranjak dari Peraturan No. 29/19869 yang
menciptakan berbagai elemen penting dari proses AMDAL10. Sepanjang awal era 1990 didirikan suatu badan perlindungan
lingkungan pusat (BAPEDAL) terlepas dari Kementerian Negara Lingkungan, dengan
mandat meningkatkan pelaksanaan
AMDAL dan kendali
atas polusi, didukung oleh tiga kantor daerah. Kajian dan persetujuan atas
berbagai dokumen AMDAL pada saat ini ditangani oleh Komisi Pusat atau Komisi
Daerah, sesuai dengan skala proyek dan sumber pendanaan. Lebih dari 4000 AMDAL
dikaji sampai dengan 1992 dimana menjadi lebih jelas bahwa berbagai elemen dari
proses tersebut terlalu kompleks dan terlalu banyak didasarkan pada AMDAL ‘gaya
barat’. Legislasi AMDAL yang baru yang diberlakukan pada tahun 199311 yang
memiliki efek pembenahan atas prosedur penapisan, mempersingkat jangka waktu
pengkajian, dan memperkenalkan status format EMP yang distandardisasi (UKL/UPL)
untuk proyekdengan dampak yang lebih terbatas. Lebih dari 6000 AMDAL nasional
dan propinsi diproses berdasarkan peraturan ini termasuk sejumlah kecil AMDAL
daerah di bawah suatu komisi pusat yang didirikan di dalam BAPEDAL.
Dengan diundangkannya Undang-undang Pengelolaan
Lingkungan yang baru (No. 23/1997) berbagai reformasi lanjutan atas regulasi
AMDAL menjadi perlu. Peraturan 27/199912 diperkenalkan dengan simplifikasi
lebih lanjut. Komisi sektoral dibubarkan dan dikonsolidasikan ke dalam suatu
komisi pusat tunggal, sementara komisi propinsi diperkuat. Ketentuan yang lebih
spesifik dan lengkap atas keterlibatan publik juga diperkenalkan, sebagaimana
halnya juga dengan suatu rangkaian arahan teknis pendukung. Namun demikian PP
27/1999 ternyata tidak tepat waktu, gagal untuk secara memadai merefleksikan
berbagai perubahan politis yang pada saat itu lebih luas yang akhirnya mengarah
kepada desentralisasi politik dan administratif. AnalisisMengenai Dampak
Lingkungan, yang sering di singkat dengan AMDAL, lahir dengan di undangkannya
undang-undang tentang lingkungan
hidup di Amerika Serikat, National
Environmental Policy Act (NEPA),
pada tahun 1969. NEPA 1969 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Pasal 102
(2) (C) dalam undang-undang ini menyatakan, semua usulan legislasi dan
aktifitas pemerintah federal yang besar di perkirakan akan mempunyai dampak
penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analisis Dampak Lingkungan)
tentang usulan tersebut.
NEPA 1969 merupakan suatu reaksi terhadap kerusakan
lingkungan oleh aktifitas manusia yang makin meningkat, antara lain tercemarnya
lingkungan oleh pestisida serta limbah industri dan transpor, rusaknya habitat
tumbuhan dan hewan langka, serta menurunnya nilai estetika alam. Misalnya,
sejak permulaan tahun 1950-an Los Angeles di negara bagian Kalifornia, Amerika
Serikat, telah terganggu oleh asap-kabut atau asbut (smog = smoke + fog),
yang menyelubungi kota, mengganggu kesehatan dan merusak tanaman. Asbut berasal
dari gas limbah kendaraan dan pabrik yang mengalami fotooksidasi dan terdiri
atas ozon, peroksiasetil nitrat (PAN),
nitrogenoksida, dan zat lain lagi.
AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) adalah
instrumen yang sifatnya formal dan wajib (control
and command) yang merupakan kajian bagi pembangunan proyek-proyek
kegiatan-kegiatan pasal 17a yang kemungkinan akan menimbulkan dampak besar dari
penting terhadap lingkungan hidup.
Dalam PP No.27 Tahun 1999 dinyatakan bahwa dampak
besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang
di akibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan. Selanjutnya pada pasal 5 PP
tersebut dinyatakan bahwa kriteria dari dampak besar dan periting dari suatu
usaha atau kegiatan terhadap lingkungan antara lain:
- Jumlah manusia yang akan terkena
dampak
- Luas wilayah persebaran dampak
- Intensitas dan lamanya dampak
berlangsung
- Banyaknya komponen lingkungan lainnya
yang akan terkena dampak
- Sifat kumulatif dampak
- Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (ireversible)
Dasar hukum dan prosedur
pelaksanaan AMDAL diatur dalam PP No.27 tahun 1999 beserta beberapa KEPMEN yang
terkait dan dikeluarkan oleh Kementrian Negara Lingkungan Hidup. AMDAL dibuat
sebelum kegiatan berjalan atau operasi proyek dilakukan. Karena itu AMDAL
merupakan salah satu persyaratan keluarnya perizinan.
D.
Pentingnya AMDAL bagi Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Dalam rangka pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup maka nampak gambaran bagi proyek-proyek yang akan dibangun atau yang
telah berjalan, perlu diteliti sampai seberapa besar dapat meningkatkan kulitas
lingkungan hidup setempat. Selain itu terkandung pula pengertian seberapa besar
dapat memaksimumkan manfaat (dampak positif) terhadap lingkungan yang
mengandung makna harus dapat menciptakan kegiatan ekonomi baru dan penyedian
fasilitas sosial ekonomi bagi masyarakat setempat. atau sebaliknya malah
menurunkan kualitas ligkungan hidup dalam arti lebih banyak memberikan kerugian
(dampak negatif) bagi masyarakat sekitar.
Untuk mengatasi semua itu, analisa dampak lingkungan adalah
salah satu cara pengendalian yang efektif untuk dikembangkan. AMDAL bertujuan
untuk mengurangi atau meniadakan pengaruh-pengaruh buruk (negatif) terhadap
lingkungan dan bukan menghambat ektifitas ekonomi. AMDAL pada hakekatnya
merupakan penyempurnaan suatu proses perencanaan proyek pembangunan dimana
tidak saja diperhatikan aspek sosial proyek itu, melainkan juga aspek pengaruh
proyek itu terhadap sosial budaya, fisika, kimia dan lain-lain, Hadi dalam
Daniah (2007: 49).
Tujuan dan sasaran utama AMDAL adalah untuk menjamin agar
suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan
tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha tau
kegiatan tersebut layak dari segi aspek liongkungan. Sedangkan kegunaan AMDAL
adalah sebagai bahan untuk mengambil kebijaksanaan (misalnya perizinan) maupun
sebagai pedoman dalam membuat berbagai perlakuan penanggulangan dampak negatif.
Dalam usaha menjaga kualitas lingkungan, secara khusus AMDAL berguna dalam hal:
1.
Mencegah agar potensi sumber daya alam
yang dikelola tidak rusak, terutama sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui.
2.
Menghindari efek samping dari
pengolahan sumber daya terhadap sumber daya alam lainnya, proyek-proyek lain
dan masyarakat agar tidak timbul pertentangan-pertentangan.
3.
Mencegah terjadinya perusakan
lingkungan akibat pencemaran sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan,
dan keselamatan masyarakat.
4.
Agar diketahui manfaatnya yang berdaya
guna dan berhasil guna bagi bangsa, negara dan masyarakat.
Melalui pengkajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan yang negatif serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efesien.
Munn (1979) sebagaimana dikutip oleh Helneliza, mengemukakan bahwa AMDAL merupakan salah satu dari bagian perencanaan dalam rangka menghasilkan tindakan pembangunan yang selaras dengan lingkungan. memanfaatkan sumber daya lingkungan dengan sebaik-baiknya dan menghindari degradasi. Di banyak negara AMDAL dinyatakan berhasil menghambat laju kerusakan lingkungan. Hasil KTT Bumi di Rio de Jeneiro telah membuktikan hal ini, dimana + dari 158 negara menyatakan berhasil menghambat laju kerusakan lingkungan. AMDAL sebagai bagian yang integral dari pembangunan berkelanjutan, memberi arti bahwa sekurang-kurangnya dengan adanya AMDAL mengingatkan pemrakarsa supaya memperhatikan kelestarian lingkungan, Herneliza dalam Daniah (2007: 51).
Membangun sebuah proyek, sebelumnya tentu harus dilakukan identifikasi masalah mengapa suatu proyek pembangunan ingin dilaksanakan dan tentu saja harus jelas tujuan dan keguaannya. Selanjutnya diadakan studi kelayakan secara teknik, ekonomis, dan lingkungan sebelum melangkah ke perencanaan dari pembangunan proyek.
Pelaksanaan pembangunan proyek sebaiknya dimulai setelah hasil AMDAL diketahui sehingga dapat dilakukan optimasi untuk mendapatkan keadaan yang optimum bagi proyek tersebut. Dalam hal ini dampak lingkungan dapat dikendalikan melalui pendekatan teknik dan pengendalian limbah sehingga dapat menghasilkan biaya pengeluaran dampak yang murah dan kelestarian lingkungan dapat dipertahankan.
Hasil AMDAL dapat diketahui apakah proyek
pembangunan berpotensi menimbulkan dampak atau tidak. Bila berdampak besar
terutama yang negatif, tentu saja proyek tersebut tidak boleh dibangun atau
boleh dibangun dengan persyaratan tertentu agar dampak negatif tersebut dapat
dikurangi sampai tidak membahayakan lingkungan.
Bila berdasarkan AMDAL tidak akan menimbulkan dampak yang berarti, maka proyek pembangunan dapat dilaksanakan sesuai usulan dengan tetap berpedoman agar tetap memperhatikan dampak-dampak negatif yang mungkin timbul diluar perkiraan semula. Dalam hal ini, sebelum proyek dilaksanakan harus ditentukan dulu pedoman pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai usaha menjaga kelestariannya. Perlu kiranya ditekankan AMDAL sebagai alat dalam perencanaan harus mempunyai peranan dalam pengambilan keputusan tentang proyek yang sedang direncanakan. Artinya AMDAL tidak banyak artinya apabila dilakukan setelah diambil keputusan untuk melaksanakan proyek tersebut.
referensi (sumber) : http://www.jasavotefacebook.com/2013/04/makalah-amdal-analisa-dampak-lingkungan.htmlBila berdasarkan AMDAL tidak akan menimbulkan dampak yang berarti, maka proyek pembangunan dapat dilaksanakan sesuai usulan dengan tetap berpedoman agar tetap memperhatikan dampak-dampak negatif yang mungkin timbul diluar perkiraan semula. Dalam hal ini, sebelum proyek dilaksanakan harus ditentukan dulu pedoman pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai usaha menjaga kelestariannya. Perlu kiranya ditekankan AMDAL sebagai alat dalam perencanaan harus mempunyai peranan dalam pengambilan keputusan tentang proyek yang sedang direncanakan. Artinya AMDAL tidak banyak artinya apabila dilakukan setelah diambil keputusan untuk melaksanakan proyek tersebut.
Apabila Anda mempunyai kesulitan dalam pemakaian / penggunaan chemical , atau yang berhubungan dengan chemical, jangan sungkan untuk menghubungi, kami akan memberikan konsultasi kepada Anda mengenai masalah yang berhubungan dengan chemical.
BalasHapusSalam,
(Tommy.k)
WA:081310849918
Email: Tommy.transcal@gmail.com
Management
OUR SERVICE
Boiler Chemical Cleaning
Cooling tower Chemical Cleaning
Chiller Chemical Cleaning
AHU, Condensor Chemical Cleaning
Chemical Maintenance
Waste Water Treatment Plant Industrial & Domestic (WTP/WWTP/STP)
Degreaser & Floor Cleaner Plant
Oli industri