NAMA                        : GITA OLIVIA LIMBONG
NPM/KELAS             : 23213759 / 2EB08
MATKUL                   : EKONOMI KOPERASI #

# Pembentukan Koperasipada Zaman Penjajahan

Penindasan yang terus-menerus terhadap rakyat Indonesia dan berlangsung cukup lama menjadikan kondisi umum rakyat amat parah. Namun demikian masih beruntung semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin kuat. Di samping itu kesadaran beragama juga makin tinggi, sehingga perlahan tapi pasti mulai tumbuh keinginan untuk melepaskan diri dari keadaan yang selama ini mengungkung mereka.
Kesadaran rakyat terus meningkat dan seiring dengan itu rakyat mulai angkat senjata untuk mengusir penjajah.Apiperang berkobar dimana-mana di berbagai pulau di seluruh Nusantara terutama di pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, Maluku dan lain-lain, yang dipimpin oleh pahlawan – pahlawan setempat, seperti Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Teuku Umar, Pattimura dan lain-lain. Akan tetapi perang local melawan colonial ini kebanyakan mengalami kekalahan dan kegagalan. Keadaan ini makin menyulitkan kehidupan rakyat. Pemerintah Hindia Belanda tak segan – segan menyiksa mereka baik fisik maupun mental.
Sementara itu para pengijon dan lintah darat memanfaatkan kesempatan dan keahlian mereka sehingga makin banyak yang terjepit hutang yang tercekik lehernya.
Pergerakan nasional untuk mengusir penjajah tumbuh dimana-mana. Kaum pergerakan pun dalam memperjuangkan, mereka memanfaatkan sector perkoperasian ini. Realisasi pembentukan koperasi di tanah air kita dipelopori oleh Budi Utomo (sebuah pergerakan kebangsaan yang lahir tahun 1908 di bawah pimpinan Sutomo dan Gunawan Mangun kusumo), inilah yang menjadi pelopor dalam pembentukan koperasi industri kecil dan kerajinan. Dalam kongres Budi Utomo di Yogyakarta telah diputuskan, bahwa Budi Utomo akan berdaya upaya untuk :
1.Memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui bidang pendidikan,
2.Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi - koperasi yang segera dibentuk.
Sebagai wujud pelaksanaan keputusan kongres tersebut, maka koperasi yang dibentuk adalah Koperasi Konsumsi dengan nama ”TokoAdil”. Sejak saat inilah arus gerakan koperasi internasional mulai masuk mempengaruhi gerakan koperasi Indonesia, yaitu terutama melalui penggunaan sendi – sendi dasar dan prinsip – prinsip Rochdale itu.

# Pertumbuhan dan Perkembangan Koperasi pada Kurun Waktu Mempertahankan Kemerdekaan (1945-1949)

Berbagai upaya dilakukan oleh para pemimpin gerakan koperasi untuk meluruskan keadaan yang menyesatkan itu. Pada akhir tahun 1946 itu gerakan koperasi Jawa Barat sepakat mengadakan konperensi. Pelaksanaan konperensi yang berlangsung di Ciparay itu berhasil membentuk ”PusatKoperasi Primer”. Organisasi ini ditugaskan untuk :
1.    Mengkoordinir gerakan koperasi yang ada di seluruh Jawa Barat.
2.    Mendorong terbentuknya koperasi-koperasi di seluruhJawa Barat.
3.    Secepat-cepatnya mendorong terselenggaranya Kongres Koperasi Seluruh Indonesia.
Pergerakan koperasi di RI telahberhasil mewujudkan tiga kegiatan yang penting yang selalu akan tercatat dalam sejarah pergerakan koperasi di Negara kita yaitu :
a)         Koperasi desa
b)         Koperasi adalah alat pembangunan ekonomi
c)         Peraturan koperasi tahun 1949 nomor 179

# Pertumbuhan dan Perkembangan Koperasi pada kurun waktu ( 1950 - 1965)

Pada tanggal 17 Agustus 1950 Negara Republik Indonesia Serikat resmi dibubarkan dan diganti dengan Negara KesatuanRepublik Indonesia. Pada kurun waktu tesebut, sementara koperasi tengah mengadakan penyempurnaan di dalam, situasi dalam negeri berubah di mana persatuan dan kekeluargaan antara sesama rakyat Indonesia secara lambat tengah dibawa ke arah keretakan yang dikarenakan sistem liberalisme.
Liberalisme, tekanan dan pengaruhnya terasa sekali terhadap perkeporasian, antara lain :
1. Sering terjadi pergantian kabinet, dengan sendirinya garis kebijakan dan program - program kementrian yang menangani urusan koperai pun selalu berubah - ubah.
2.Keanggotaan koperasi yang tidak mengenal perbedaan golongan, aliran, suku, agama menjadi terpengaruh oleh tindakan para pemimpin gerakan – gerakan politik.

# Perkembangan Koperasi pada Masa Pemerintahan Orde Baru dan Reformasi

Tentang Undang – Undang Koperasi yang baruya itu Undang – undang nomor 12 tahun 1967 (tentang pokok – pokok perkoperasian) telah disahkan oleh Presiden pada tanggal 18 Desember 1967 dan berlaku sampai sekarang. Dengan adanya UU koperasi yang baru ini maka terpenuhilah keinginan masyarakat khususnya para pecinta koperasi untuk memiliki landasan pokok untuk mengatur perkoperasian yang sesuai dengan jiwa dan semangat orde baru, berdasarkan Pancasila serta undang – undang Dasar 1945, terutama pasal 33 ayat 1.
Landasan-landasan Koperasi, yaitu antara lain :
•    Landasan Idii l: Pancasila
•    Landasan Struktural dan Landasan Gerak : UUD 1945 dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 serta penjelasannya
•    Landasan mental koperasi Indonesia : setia kawan dan kesadaran berpribadi
Fungsi koperasi, antara lain :
•    Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
•    Alat pendemokrasian nasional.
•    Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
•    Alat pembinaan insan masyaraka tuntuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan
Sendi-sendi Dasar Koperasi, yaitu :
•    Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
•    Rapat anggota merupakan kekuasaan yang tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
•    Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing – masing anggota.
•    Adanya pembatasan bunga atas modal.
•    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
•    Usaha danketata laksanaannya bersifat terbuka.
•    Swadaya,swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan dari prinsip dasar, yaitu percaya pada diri sendiri.
Masalah-masalah yang dihadapi koperasi pada masa ini, antara lain :
•    Masalah manajemen
•    Masalah modal dan pemupukan modal
•    Masalah pemasaran danpeningkatan produk
Padajaman kemerdekaan sampai sekarang telah dikeluarkan UU koperasi, yaitu sebagai berikut :
•    Peraturan koperasi No.179 tahun 1949
•    UU koperasi No.79 tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
•    PP No.60 tahun 1959 tentang perkembangan gerakan koperasi
•    UU koperasi No.14 tahun 1965
•    UU koperasi No.12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian
•    UU koperasi No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian

Leave a Reply