Golongan Tidak Cakap Hukum
• Anak
dibawah umur (belum dewasa). Hk.Pdt:21, UU.1/74:18.
• Orang
dibawah pengampuan.
Yaitu “Orang yang sudah dewasa karena alasan
tertentu
dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum”.
Contoh : Orang Gila, Sakit Ingatan, Pikun, Boros,
Pemabuk.
Orang diakui berada dalam pengampuan apabila
keluarganya telah mengajukan permohonan pengampuan dan ia sendiri kemudian
telah terdaftar di Pengadilan Negeri setempat berdasarkan putusan Hakim. Orang
dalam Pengampuan akan memiliki kekebalan hukum karena kondisinya yang memaksa
demikian.
• Seorang
Istri.
Menurut Hukum Perdata, seorang istri merupakan
subyek
tidak cakap hukum.
Namun berdasarkan UU No.1/1974 Tentang Perkawinan,
seorang Istri dinyatakan cakap bertindak / melakukan perbuatan hukum.
Dengan ini maka yang berlaku adalah UU Perkawinan,
berdasarkan pada asas hukum Lex Posteriori derogat
Lex
Priore: Hukum yang baru menghapus aturan yang lama.
Dengan syarat peraturan baru itu harus sederajat hirarkinya
dengan peraturan lama.
Sumber
:
https://enengsolihat.wordpress.com/2011/04/29/subyek-tidak-cakap-hukum/