Sistem
Sistem berasal dari bahasa latin (systēma) dan bahasa yunani (sustēma)
adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan
bersama untuk memudahkan aliran informasi,materi atau energi. Istilah
ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang
berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.
Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan
yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak,
contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan
dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling
berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai
penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.
Kata “sistem” banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari,
dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk
banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi
beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah
sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka.
A.Sistem Perekonomian Liberalis/Kapitalis
John Adam Smith atau yang lebih terkenal dengan Adam Smith adalah
seorang ahli filsuf berkebangsaan Skotlandia. Beliau dikenal sebagai
Bapak Ilmu Ekonomi dunia setelah menerbutkan sebuah buku yang berjudul:
The Wealth of Nations. Secara garis besar, buku ini membahas mengenai:
apa yang menentukan tingkat kemakmuran suatu bangsa dan bagaimana taraf
hidup rakyat dapat ditingkatkan dan didistribusikan.
Menurut Adam Smith, secara sistematis ilmu ekonomi mempelajari
tingkah laku manusia dalam usahanya untuk mengalokasikan sumber-sumber
daya yang terbatas guna mencapai tujuan tertentu. Ini yang banyak
dikenal sebagai teori ekonomi klasik. Dalam analisisnya, Adam Smith
banyak menggunakan istilah-istilah normatif seperti: nilai (value),
kekayaan (welfare), dan utilitas (utility) berdasarkan asumsi berlakunya
hukum alami.
Dari ajaran ekonomi klasik yang dikembangkan oleh Adam Smith,
dikembangkan juga sistem ekonomi liberal-kapitalis yang lebih
mempercayakan perekonomian pada pasar ketimbang perencanaan-perencanaan
oleh pemerintah. Adam Smith berpendapat bahwa kegiatan ekonomi seseorang
yang bertujuan untuk keuntungan pribadi sebaiknya juga memiliki efek
yang baik untuk masyarakat secara umum. Menurutnya, pasar bebas memiliki
mekanisme untuk memperbaiki kondisi yang tidak normal dengan istilah
invisible hand (tangan tak terlihat).
Fenomena invissible hand juga dapat dilihat dari kemampuan pasar
memperbaiki situasi yang tidak sehat. Menurut Adam Smith, efek dari
pasar bebas adalah kebaikan bagi seluruh masyarakat. Adam Smith juga
sangat menekankan pentingnya meritokrasi. Sistem ini digunakan oelh
institusi untuk memilih orang yang memikul tanggung jawab berdasarkan
kemampuan atau bakatnya. Meritokrasi adalah faktor penting yang
ditekankan untuk mendorong masyarakat agar selalu memperbaiki dirinya
sendiri. Meritokrasi juga mendorong spesialisasi dan efisiensi dalam
ekonomi.
B. Sistem perekonomian perencanaan (Etatisme/Sosialis)
Sistem perekonomian etatisme/sosialis merupakan perekonomian yang
menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya
penindasan ekonomi. Untuk mewujudkan kemakmuran yang merata, pemerintah
harus ikut campur dalam perekonomian.
Dasar yang digunakan dalam sistem ekonomi etatisme/sosialis
adalah ajaran Karl Max, dimana ia berpendapat bahwa apabila kepemilikan
pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang
berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang
menganut sistem ekonomi etatisme/sosialis sudah tidak ada lagi. Uni
Soviet (sekarang Rusia) beserta negara-negara pengikutnya telah gagal
dalam menjalankan prinsip sosialisme sebagai cara hidupnya baik secara
ekonomi, moral, maupun sosial dan politik. Hal ini disebabkan oleh tidak
adanya kemampuan pemerintah pusat untuk menangani seluruh masalah yang
muncul, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah. Selain itu, pada
kenyataannya telah terjadi banyak penyelewengan yang dilakukan oleh
pemerintah.
Secara umum karakteristik dari sistem ekonomi sosialis terencana adalah :
1)Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
2)Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
3)Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
4)Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
5)Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara
C. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan penggabungan anatara mekanisme pasar
dengan campur tangan pemerintah. Sistem ekonomi campuran ini juga
dibedakan ke dalam dua jenis sistem ekonomi, yaitu Market socialism
dimana peran pemerintah yang tampak lebih dominan dan Social Market
dimana mekanisme pasarlah yang lebih dominan walaupun tetap ada campur
tangan dari pemerintah. Contoh negara yang menganut sistem ekonomi
campuran Market Socialism adalah Swedia. Sedangkan contoh negara yang
menganut sistem ekonomi campuran Social Market adalah Inggris dan
Jerman.
Dalam sistem ekonomi campuran, tujuan campur tangan peran pemerintah
dalam kegiatan perekonomian adalah untuk mengoreksi distorsi ekonomi.
Diakuinya hak kepemilikan pribadi dalam sistem ekonomi campuran ini
tidak membuat semua faktor produksi yang vital / penting juga bisa
menjadi kepemilikan pribadi karena kepemilikan faktor produksi yang
vital akan tetap diatur dan diawasi oleh pemerintah. Selain itu,
pemerintah akan memberikan jaminan sosial serta mengupayakan pemerataan
distribusi pendapatan. Tentang penetapan harga, walaupun harga-harga
ditentukan oleh mekanisme pasar, namun bila diperlukan pemerintah juga
perlu mengadakan pengawasan serta koreksi terhadap harga-harga tersebut.
Karena merupakan penggabungan dari sistem ekonomi pasar dan sistem
ekonomi komando, Penerapan sistem ekonomi campuran ini akan mengurangi
berbagai kelemahan dari sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi komando
yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat karena
berimbangnya peran pemerintah dan swasta dalam menjalankan kegiatan
perekonomian.
Dalam sistem ekonomi campuran, pemerintah dan swasta dalam hal ini
masyarakat saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi.
Kegiatan ekonomi masyarakat diserahkan kepada kekuatan pasar, namun
sampai batas tertentu pemerintah tetap melakukan kendali dan campur
tangan dengan tujuan agar perekonomian tidak lepas kendali dan tidak
hanya menguntungkan pemilik modal besar. Pada saat ini, kecenderungan
untuk menerapkan sistem ekonomi pada berbagai negara semakin meningkat
karena pada dasarnya tidak ada negara yang bisa dengan murni menerapkan
sistem ekonomi pasar maupun sistem ekonomi komando
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara
untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu
maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah
sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara
sistem itu mengatur faktor produksinya.
Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor
produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di
antara dua sistem ekstrem tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi.
Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak
kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi
hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic),
pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan
jasa melalui penawaran dan permintaan.
PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI SEBELUM ORDE BARU
Sejak negara republik indonesia berdiri, sudah banyak tokoh-tokoh
negara yang telah merumuskan perekonomian yang tepat bagi bangsa
indonesia, baik secra individu maupun melalui diskusi kelompok.
Sebagai contoh, bung hatta sendiri, semasa hidupnya beliau mencetuskan
ide bahwa dasar perekonomian indonesia sesuia dengan cita-cita tolong
menolong.
Demikian juga dengan tokoh ekonomi indonesia saat itu, sumtro
djojohadikusumo, dalam pidatonya dinegara amerika tahun 1949 menegaskan
bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi telah
disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai sistem
ekonomi pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut
demokrasi ekonomi.
Demokrasi ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri yang positif diantaranya adalah :
• Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asa kekeluargaan
• Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
• Warga negara memiliki kebebasan dalam meilih pekerjaan yang
dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang
layak
• Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatnanya tidak boleh bertentangan denagn kepentingan masyarakat
• Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan
sepenuhnya dalam bats-batas yang tidak merugika nkepentingan umum.
• Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
Dengan demikian perkonomian indonesia tidak mengizinkan adanya :
Free fiht liberalism yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak
terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi
yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang
pemisah si kaya dan si miskin.
Etatisme yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga
mematikan motovasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing
secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja
Monopoli adalah suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu
kelompok tertentu, sehingga tidak memberkan pilihan lain padakonsumen
untuk tidak mengikuti keingian sang monopoli. Disini konsumen sperti
robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.
Meskipun awal perkembangan pereokonomian indonesia menganut sistem
ekonomi pancasila. Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan
berarti sistem perokonomian libelaris dan etatisme tidak pernah terjadi
di indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan
bukti sejarah adanya corak libelaris dalam perekonomian indonesia.
Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak
pereonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru.
Para Pelaku Ekonomi
1. Pemerintah (BUMN)
Negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain
sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan
ekonomi. Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti
pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
A) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi,
mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN). Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada
hal-hal berikut ini.
• Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
• Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
• Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
• Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
B ) Kegiatan konsumsi
Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah
masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi
pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
C ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan
kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam
rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh
perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah
menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin
melalui BULOG.
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak
hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah
juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap
jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS
merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta.
Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS
didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun
dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan
pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan
kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong
pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai
sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan,
industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta
terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan
asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra
Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT
Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh
perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan
Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian
Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola
pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang
mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan
sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting
bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam
perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
a . Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi
ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang
diamanatkan dalam UUD 1945.
b . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah,
tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
• Landasan idiil: Pancasila.
• Landasan struktural: UUD 1945.
• Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
• 4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25
Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas
koperasi.
• Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
• Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
• Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
d . Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat
anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat
organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
• Anggaran dasar (AD).
• Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
• Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
• Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
• Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
• Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
• Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus
adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima
tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
• Mengelola koperasi dan bidang usaha.
• Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
• Menyelenggarakan rapat anggota.
• Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
• Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,
dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Sesuai dengan
namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
• Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
e. Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok
b) Simpanan wajib
c) Dana cadangan
d) Hibah
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari
koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan
sumber pinjaman lainnya yang sah.
Sumber: http://karinadevianta.blogspot.com/2012/03/3-sistem-perekonomian-sosial.html

